Selama sebulan, iuran apa saja yang Kompasianer bayarkan? Apakah besaran jumlah iuran yang dibayarkan cukup memberatkan? Namun, apakah Kompasianer sudah tahu juga bahwa saat ini Pemerintah sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)?
Ada yang perlu diketahui, program ini sudah diinisiasi sejak 2016. Tepera ini akan menghimpun dana masyarakat pekerja: PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan pekerja swasta. Pun ini juga berlaku untuk pekerja mandiri untuk pembiayaan perumahan.
Kita memang perlu sadari kalau banyak sekali pekerja yang tidak memiliki rumah sendiri meski sudah berpenghasilan.
Lewat program ini gaji yang didapatkan pekerja akan kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipotong setiap tanggal 10 tiap bulannya.
Jumlah potongan yang disimpan yakni 3 persen, dengan perhitungan 2,5 persen dibayarkan pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Aturan ini juga mulai berlaku kepada pekerja dengan minimum usia 20 tahun. Sayangnya, ini menimbulkan banyak pertanyaan masyarakat dan menuai pro-kontra.
Misalnya, bagaimana jika pekerja tersebut sudah memiliki rumah sendiri? Apakah tetap ikut program Tapera? Jika ikut, untuk apalagi biaya itu disimpan?
Ada lagi, apakah ini bentuknya seperti halnya KPR yang berlaku umum agar mendapatkan rumah? Pun kalau berbeda, ketika sudah disimpan, apakah nominalnya bisa dibayarkan untuk sekadar DP rumah di masa mendatang?
Bagaimana Kompasianer melihat program Tapera ini? Apa sifat kebermanfaatannya yang Kompasianer lihat dari Tapera? Adakah saran yang bisa disampaikan kepada Pemerintah ketika program ini berjalan?
Silakan tambah label Program Tapera (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibaut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H