Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Pajak Naik Jadi 12 Persen? Loh, Gak Bahaya Tah?!

14 Maret 2024   19:51 Diperbarui: 15 Maret 2024   00:08 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana tanggapan Kompasianer soal PPN yang semula 11 persen dan direncanakan naik jadi 12 persen? Apakah nilai tersebut sudah tergolong tinggi bagi kamu?

Sebenarnya rencana kenaikan PPN 12 persen ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketika itu pemerintah menaikkan PPN dari 10 persen jadi 11 persen dan menaikkan kembali nilai PPN menjadi 12 persen per Januari 2025.

Hal itu terus menuai polemik hingga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko-Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024) mengatakan selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Harga-harga akan mengalami kenaikan yang berdampak pada pengeluaran masyarakat yang ikut membesar pula.

Akibatnya pun, masyarakat diperkirakan akan lebih sedikit untuk melakukan spend money. Mereka akan cenderung mengurangi belanja dan berhemat atau mencari alternatif barang yang lebih murah.

Akan tetapi dengan menaikkan tarif pajak adalah cara instan mendongkrak penerimaan negara.

Walaupun hal tersebut masih dapat ditekan sejauh penggunaan dari kenaikan pajak ini digunakan meningkatkan daya beli masyarakat atau belanja sosial untuk mengurangi ketimpangan.

Pertanyaan besarnya, dapatkah pemerintah meningkatkan daya beli masyarakat dengan dinaikkannya nilai pajak ini? Apakah ini jadi langkah yang tepat oleh pemerintah?

Jika hal tersebut justru berkebalikan, apa yang akan terjadi? Atau, pemerintah bisa memperluas objek yang dikenai pajak untuk memperbanyak rasio pendapatan dari pajak?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun