Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Demi Apa, Karyawan di Kementerian BUMN Bisa Ambil Libur Hari Jumat?

13 Maret 2024   07:24 Diperbarui: 14 Maret 2024   00:04 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau kamu diberi kesempatan memilih hari libur dalam sepekan (selain Sabtu dan Minggu, tentu saja), hari apa yang Kompasianer pilih? Adakah alasan memilih hari tersebut?

Belakang ini ramai jadi perbincangan soal wacana Menteri BUMN Erick Thohir ingin para karyawan BUMN memiliki kesempatan untuk bisa tambah libur menjadi 3 hari dalam sepekan.

Alasan yang mendasari wacana tersebut karena 70 persen generasi muda saat ini memiliki permasalahan kesehatan mental. Oleh karena itu, penting baginya untuk karyawan menjaga kesehatan mental, yang mana karyawan bisa mengambil libur pada hari Jumat.

Tapi tidak setiap pekan. Setiap karyawan mendapat haknya untuk mengambil cuti tersebut 2 kali dalam sebulan. Itu juga setelah karyawan tersebut sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam satu pekan.

Skema yang ditawarkan ternyata menuai pro dan kontra. Banyak yang bertanya-tanya, "Nemangnya cuti yang diberikan selama setahun masih dirasa kurang?"

Akan tetapi soal libur yang dibarikan pada hari Jumat, kita akan ingat bagaimana pemerintah Sri Lanka pada 2022 meminta pegawai negeri sipil untuk libur sehari dalam sepekan untuk bercocok tanam di halaman rumah masing-masing.

Ini menarik. Berarti pemerintah memberikan cuti tetapi diminta untuk tetap produktif.

Jika ada contoh dua skema tersebut, kira-kira mana yang Kompasianer pilih? Mana yang kiranya bisa diterapkan dan cocok dengan budaya kerja di Indonesia? Setelah Kemen-BUMN, kira-kira kementerian mana lagi yang akan turut serta? Apakah nantinya karyawan swasta juga bisa libur 3 hari sepekan?

Silakan tambah label Libur Hari Jumat (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun