Apa tanggapan Kompasianer tentang draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang baru saja diusulkan oleh DPR? Adakah dampak sosial hingga politis atas draf RUU tersebut?
Baru saja terjadi. Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2023-2024 pada Selasa (5/12/2023) membuahkan RUU yang salah satunya mengatur mengenai penunjukan, pengangkatan dan pemberhentian gubernur serta wakil gubernur, oleh Presiden, dengan memperhatikan usulan DPRD.
Saat Rapat Paripurna ke-10 tadi, dari sembilan fraksi, hanya PKS yang menolak.
Alasannya, seperti dikutip dari KOMPASID, Anggota DPR dari Fraksi PKS, Hermanto mengatakan usulan pemilu gubernur, wakil gubernur, bupati wali kota, dan wakil wali kota perlu dipertahankan untuk mewujudkan demokrasi secara lebih konsisten.
Pada akhirnya ini jadi pro dan kontra di kalangan masyarakat, karena terkesan menghilangkan Pilkada langsung yang selama ini telah dilaksanakan.
Sedangkan Ketua Panja DPR terkait RUU DKJ Achmad Baidowi berpendapat kalau proses demokrasi tetap dijalankan karena tetap melalui usulan DPRD.
Pasal mengenai penunjukan tersebut ada pada Pasal Ayat (2). Setelah itu pada Ayat (3) masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Apa yang Kompasianer khawatirkan jika kelak gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden? Apakah akan seperti "kurangnya" legitimasi sebagai kepada daerah?
Jika Kompasianer setuju, apa alasannya? Apakah karena pengalaman DKI Jakarta yang membutuhkan biaya yang cukup mahal?
Silakan tambah label Draf RUU DKJ (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.