Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Book Artikel Utama

ISBN Ternyata Ada Jatahnya per Negara, Jangan Sia-siakan!

2 Desember 2023   02:11 Diperbarui: 2 Desember 2023   09:50 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah Kompasianer pernah menerbitkan buku? Bagaimana prosesnya? Kriteria apa yang perlu dipenuhi agar bisa mendapatkan ISBN? Kesulitan apa yang Kompasianer hadapi untuk mendapatkan ISBN?

Terlepas dari itu, apakah Kompasianer tahu tentang permasalahan yang kini terjadi di dunia penerbitan: Indonesia mengalami krisis Nomor Buku Standar Internasional (International Standard Book Number/ISBN).

Bahkan ada pula influencer yang "dirujak" gara-gara mau menerbitkan buku tentang kisah cintanya. "Ngabis-abisin ISBN aja," kira-kira begitu kata warganet. Hemm, memangnya apa yang salah sih dari keinginan bikin buku ber-ISBN?

Nah, ternyata setiap negara diberikan kuota untuk mengeluarkan nomor ISBN. Dari jatah 1 juta nomor, Indonesia sudah mengeluarkan 623.000 nomor dalam kurun waktu 5 tahun belakangan. Padahal, biasanya sebuah negara memerlukan waktu 1 dekade bahkan lebih, untuk menghabiskan kuota nomor ISBN.

Tentu saja ini seperti sebuah paradoks: apakah sebanyak itu orang Indonesia yang berminat membuat buku? Kalau ya, mengapa tidak berbanding lurus dengan peningkatan minat baca masyarakat Indonesia?

Usut punya usut, masalah krisis ISBN ini tak semata-mata disebabkan oleh tingginya penerbitan buku yang didukung oleh kian menjamurnya jasa penerbitan mandiri berskala kecil. Ada pula kasus penyalahgunaan jatah ISBN oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Misalnya berubahnya judul dan draft buku setelah permohonan pengajuan nomor ISBN dikabulkan. Oleh karenanya, nomor ISBN harus diajukan ulang dengan nomor baru.

Atau ada pula kasus pemberian ISBN yang tidak tepat sasaran lantaran bukunya dicetak dalam jumlah yang sangat sedikit. Hal ini menyebabkan buku tersebut tak seberapa berdampak terhadap masyarakat.

Kalau begitu, gimana dong solusinya? Sebagai lembaga yang diberikan wewenang untuk memberikan ISBN, Perpusnas kini meminta pemohon untuk mengirimkan draft final buku tanpa watermark guna mengantisipasi perubahan draft. Tapi, kritik yang kemudian muncul adalah: memangnya bisa pastikan draft tak ber-watermark itu tidak bocor dan dibajak?

Kompasianer, bagaimana kamu menanggapi persoalan ini? Dalam kondisi krisis ISBN seperti sekarang, buku seperti apa sih yang menurutmu layak untuk diberi ISBN? Strategi pemerintah seperti apa yang perlu diupayakan  ke depannya? Perlukah pengetatan syarat permohonan ISBN? Bagaimana jika hal tersebut lantas menghambat penulis? Silakan tulis pengalaman atau opinimu. Tambahkan label Krisis ISBN (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun