Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Undang-Undang MK Ingin Direvisi (Lagi)

30 November 2023   06:58 Diperbarui: 30 November 2023   16:00 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kompasianer, bagaimana tanggapanmu mengenai revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK)? Apakah revisi ini akan kian memperbaiki marwah MK sebagai penjaga konstitusi? Atau justru menumpulkan?

Polemik terkait Mahkamah Konstitusi kembali berlanjut. Setelah sebelumnya terjadi ricuh karena putusan batas usia capres-cawapres, kini giliran revisi UU MK yang mencuat.

Adalah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang belum lama ini berencana melanjutkan pembahasan terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

UU ini mengatur mengenai beberapa hal, antara lain terkait dengan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, persyaratan menjadi hakim konstitusi, pemberhentian hakim konstitusi, batas usia pensiun hakim konstitusi.

Dalam UU tersebut diatur bahwa hakim konstitusi menjabat hingga memasuki usia pensiun pada umur 70 tahun dengan masa jabatan maksimal 15 tahun. Artinya, hakim konstitusi akan berhenti di usia 70 tahun atau jika sudah menjabat selama 15 tahun.

Mengutip KOMPAS.id, sebelumnya hakim konstitusi menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode kedua sehingga tiap hakim maksimal menduduki kursi hakim MK selama 10 tahun. Dengan kata lain, apabila wacana mengembalikan masa jabatan hakim konstitusi selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan tersebut disepakati, ada dua hakim konstitusi yang statusnya menggantung.

Di sisi lain MK sendiri tidak tahu menahu mengenai rencana revisi UU ini. Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Ihwal revisi UU MK ini sah-sah saja untuk dilakukan, sejauh untuk kepentingan menjaga supremasi hukum dan memperkokoh pilar demokrasi. Namun, lain ceritanya jika revisi dilakukan demi kepentingan yang berseberangan dengan itu.

Kompasianer, bagaimana kamu menilai wacana revisi UU MK ini? Sejauh mana kamu menilai pentingnya revisi yang direncanakan oleh DPR ini? Mengapa revisi tersebut spesifik terkait masa jabatan dan batas usia pensiun hakim konstitusi?

Bagikan opini kamu di Kompasiana dengan menyematkan label Revisi UU MK pada tiap konten yang kamu buat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun