Memangnya kenapa persyaratan batas usia Capres dan Cawapres ini penting? Apa yang perlu Mahkamah Konstitusi (MK) perhatikan dan pertimbangkan mengenai putusan tersebut?
Untuk saat ini, paling tidak, ada beberapa permohonan pengujian batas usia. Di antaranya, di bawah 40 tahun; 35 tahun, 25 tahun, atau 21 tahun, sama seperti syarat calon anggota legislatif.
Terlebih jika melihat pembatasan usia ini sebenarnya sudah banyak tokoh muda di bawah 40 tahun telah menduduki jabatan-jabatan stategis.
Persoalan usia capres dan cawapres, sebagaimana dikutip dari KOMPAS ID, merupakan open legal policy atau kebijakan hukum yang menjadi ranah kewenangan pembentuk undang-undang.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengingatkan seluruh pihak yang terkait dalam uji materi batas usia calon presiden-wakil presiden agar mempertimbangkan urgensi dan waktu tahapan pemilu.
Pada satu kesempatan, Bivitri Susanti selaku ahli yang dihadirkan Perludem pada sidang batas usia yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman menyampaikan tentang faktor kematangan manusia dalam mengelola intelegensia untuk menduduki jabatan tertentu.
"Batasan umur sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden bukan isu konstitusional," ungkapnya, dalam sidang. Pembatasan usia minimum dan maksimum bukan isu yang lazim diatur ketat, lanjutnya, karena kapasitas politikus diukur dari rekam jejak.
Bagaimana tanggapan Kompasianer atas pembatasan usia pencalonan Capres dan Cawapres? Apa harapan Kompasianer jika putusan MK ternyata menolak untuk mengubah --maupun sebaliknya?
Silakan tambah label Syarat Usia Capres Cawapres (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.
*) Ikuti juga Pilih Dukangan Kompasiana lewat kategori Cerita Pemilih: "Saya memilih partai karena faktor ..."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H