Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Bawa Barang dari Luar Negeri, Mesti Bayar Bea Masuk Berapa?

1 April 2023   03:16 Diperbarui: 1 April 2023   07:04 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi koper barang bawaan di bandara. (Diolah kompasiana dari sumber: SHUTTERSTOCK via kompas.com)

Kompasianer, pernahkah kamu membawa barang belanjaan dari luar negeri?  Misalnya beli alat elektronik atau bawa oleh-oleh yang buanyak sekali? Atau jangan-jangan kamu memang buka jastip? Bagaimana pengalamanmu melewati petugas Bea Cukai? Adakah aturan yang perlu diketahui?

Ketika seseorang kembali dari luar negeri baik untuk urusan bisnis maupun liburan, tak jarang dia akan membawa barang-barang bawaan. Baik pribadi maupun selain barang pribadi.

Barang-barang yang dibawa luar negeri ini umumnya disebut sebagai impor barang bawaan penumpang. Barang-barang ini dikategorikan sebagai proses bisnis impor barang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Apakah Kompasianer ada yang punya pengalaman membawa barang dari luar negeri dan harus melewati klaim di bea cukai? Apa saja prosedur yang perlu diketahui? Berapa lama prosesnya? Bagaimana perhitungan pajaknya?

Barang-barang apa saja yang kena bea masuk pada pemeriksaan Bea Cukai? Berapa nilai barang yang wajib dilaporkan? Sejauh apa oleh-oleh yang kita bawa dikatakan wajar sehingga tidak perlu dilaporkan?

Lalu bagaimana jika barang tersebut adalah hadiah atau hibah? Bagaimana pula jika alat elektronik yang kita bawa sifatnya pinjaman atau punya kantor? Sejauh apa oleh-oleh yang kita bawa dikatakan wajar sehingga tidak perlu dilaporkan?

Jika Kompasianer adalah aparat Bea Cukai atau bekerja di perbatasan, apa suka duka yang dihadapi di lapangan? Edukasi apa yang ingin disampaikan kepada publik mengenai prosedur mengurus bea barang masuk dari luar negeri? Barang-barang apa saja yang dilarang masuk ke Indonesia?

Yuk, bagikan pengalaman dan kiat ala Kompasianer saat membawa barang dari luar negeri di Kompasiana dengan menyematkan label Bea Barang Masuk pada tiap konten yang kamu buat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun