Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Benarkah KUHP Baru Persempit Ruang Gerak Jurnalis dan Kreator?

7 Desember 2022   00:13 Diperbarui: 7 Desember 2022   04:40 899
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kompasianer, apakah kamu mengikuti perkembangan RKUHP hingga disahkan pada Selasa (6/12)? Setujukah Kompasianer atas pengesahan KUHP baru ini? Jika tidak, pasal mana yang kamu cermati?

Tahukah Kompasianer bahwa ada sejumlah pasal dalam KUHP baru yang mungkin akan mempengaruhi aktivitas kita di dunia kepenulisan, content creator, dan media sosial?

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan keberatan di antaranya terhadap Pasal 218 hingga 220 yang mengatur tindakan penyerangan kehormatan/harkat dan martabat Presiden dan Wapres. Juga Pasal 240 dan 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

Kemudian pada Pasal 263 yang mengatur tentang tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitaan bohong/hoaks. Poin keberatannya adalah tidak spesifiknya mekanisme penentuan sebuah informasi tergolong hoaks atau tidak.

Selain itu, ada pula Pasal 433 yang mengatur tindak pidana penyerangan nama baik dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum melalui lisan, tulisan atau gambar.

Bagaimana respons Kompasianer mengenai pasal-pasal tersebut? Bahkan pelaku fitnah bisa kena ancaman 4 tahun penjara! Kalau sudah begini, bagaimana nantinya cara jurnalis dan kreator konten menuangkan opini, perbedaan pendapat dan mengabarkan peristiwa?

Jika Kompasianer bekerja di media, bagaimana tempat kerjamu menyesuaikan diri dengan KUHP baru ini? Apakah ada ketentuan kepenulisan dan standar operasional yang diubah? Bagaimana cara media melindungi jurnalisnya?

Bagi bloger/kreator/pengguna medsos, apakah setelah ini kamu akan lebih berhati-hati lagi berinteraksi di ruang publik? Ataukah justru merasa setuju dengan pasal-pasal di atas karena kian maraknya konten hoaks dan hate speech dewasa ini?

Mari bagikan opini, ulasan, dan kiatmu menghadapi fenomena ini di Kompasiana. Berikan label RKUHP Disahkan pada setiap konten yang dibuat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun