Kompasianer pastinya sudah mahir berkendara dong, baik itu roda dua maupun roda empat? Tetapi, apakah kamu sudah bisa berlalu lintas dengan baik?
Ngomong-ngomong soal berkendara, mungkin belakangan kamu punya keluhan terhadap cara berkendara orang-orang yang semakin membahayakan. Apalagi di tengah jalanan yang rasanya kian hari kian macet. Duh, jadi makin stres rasanya...
Diakui memang masyarakat kita sudah banyak yang bisa berkendara, bahkan terbilang jago atau mahir. Tetapi, kalau urusannya berlalu lintas, nanti dulu deh.
Buktinya, untuk hal keselamatan saja rasanya kita masih jauh dari kata khatam. Itu paling dasar dan penting. Belum lagi kalau harus bicara bagaimana membaca garis marka jalan, sein kendaraan di jalan bebas hambatan, hingga hak-hak pengendara dan pejalan kaki.
Eh, atau justru kita sebenarnya sudah paham, namun kerap mengabaikannya demi "yang penting cepat sampai"?
Kalau sudah begitu, sepertinya harus ada yang perlu diperbaiki. Evaluasi syarat memiliki surat izin mengemudi, misalnya. Sebab bukan tidak mungkin memiliki surat izin mengemudi dengan cara tidak benar akan berdampak hal buruk di jalan.
Nah, Kompasianer bagaimana opini kamu terkait hal ini? Apa sebenarnya yang menjadi sumber persoalan mengapa kita hingga kini masih tidak mengerti bagaimana berlalu lintas?
Apakah kamu setuju kalau syarat memiliki surat izin mengemudi lebih diperketat, baik secara administrasi maupun non-administrasi?
Adakah yang bisa kita contoh dari negara-negara maju dalam urusan memiliki surat izin mengemudi hingga berlalu lintas? Seperti proses memiliki surat izin mengemudi di negara tersebut? Apa yang membedakan dengan yang ada di Indonesia?
Bagaimana juga penilaianmu terkait dengan instruksi Kapolri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual? Sejauh mana tilang elektronik bisa meningkatkan kesadaran berkendara?
Kompasianer, yuk bagikan opini dan gagasan kamu terkait hal ini di Kompasiana dengan menyematkan label Cerdas Berlalu Lintas pada tiap konten yang kamu buat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H