Kompasianer, apa saja yang kamu siapkan sebelum menikah? Pernahkah terpikir untuk membuat perjanjian pranikah dengan pasangan?
Kerap dianggap tabu, perjanjian pranikah biasanya mengatur tentang hak dan kewajiban pasutri yang terikat dalam status perkawinan.
Mulai dari kesepakatan tentang pola pendidikan anak, hak untuk bekerja, antisipasi bila salah satu pihak melakukan KDRT/perselingkuhan, dll. Ada pula yang membuat perjanjian tentang pembagian harta dan hak asuh apabila bercerai.
Terkesan ribet dan seram ya. Karena itulah, perjanjian pranikah belum lazim bagi masyarakat Indonesia. Rasanya seperti berprasangka buruk dan tidak mempercayai pasangan.
Tapi, di sisi lain, perjanjian pranikah bertujuan untuk melindungi pasutri lho! Selain membuka diskusi satu sama lain, perjanjian pranikah juga menjamin pasutri menjalani pernikahan yang transparan, saling menghargai, dan bertanggung jawab.
Bagaimana pendapat Kompasianer? Apa yang membuat Kompasianer enggan membuat perjanjian pranikah?
Jika sudah atau ingin membuat perjanjian pranikah, kira-kira apa saja isinya? Apakah diskusimu dan pasangan cukup alot? Bagaimana respons orang di sekitarmu ketika mengetahui bahwa kamu dan pasangan membuat perjanjian ini?
Bagaimana prosesnya supaya berkekuatan hukum? Ke mana harus berkonsultasi? Apakah cukup ditandatangani berdua atau perlu menemui notaris? Berapa biayanya?
Bagikan opini, pengalaman, serta tips dari kamu terkait topik ini di Kompasiana dengan menyematkan label Perjanjian Pranikah pada tiap konten yang kamu buat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H