Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Love Artikel Utama

Perjanjian Pranikah, Perlu Nggak Sih?

13 Agustus 2022   23:58 Diperbarui: 14 Agustus 2022   06:30 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kompasianer, apa saja yang kamu siapkan sebelum menikah? Pernahkah terpikir untuk membuat perjanjian pranikah dengan pasangan?

Kerap dianggap tabu, perjanjian pranikah biasanya mengatur tentang hak dan kewajiban pasutri yang terikat dalam status perkawinan.

Mulai dari kesepakatan tentang pola pendidikan anak, hak untuk bekerja, antisipasi bila salah satu pihak melakukan KDRT/perselingkuhan, dll. Ada pula yang membuat perjanjian tentang pembagian harta dan hak asuh apabila bercerai.

Terkesan ribet dan seram ya. Karena itulah, perjanjian pranikah belum lazim bagi masyarakat Indonesia. Rasanya seperti berprasangka buruk dan tidak mempercayai pasangan.

Tapi, di sisi lain, perjanjian pranikah bertujuan untuk melindungi pasutri lho! Selain membuka diskusi satu sama lain, perjanjian pranikah juga menjamin pasutri menjalani pernikahan yang transparan, saling menghargai, dan bertanggung jawab.

Bagaimana pendapat Kompasianer? Apa yang membuat Kompasianer enggan membuat perjanjian pranikah?

Jika sudah atau ingin membuat perjanjian pranikah, kira-kira apa saja isinya? Apakah diskusimu dan pasangan cukup alot? Bagaimana respons orang di sekitarmu ketika mengetahui bahwa kamu dan pasangan membuat perjanjian ini?

Bagaimana prosesnya supaya berkekuatan hukum? Ke mana harus berkonsultasi? Apakah cukup ditandatangani berdua atau perlu menemui notaris? Berapa biayanya?

Bagikan opini, pengalaman, serta tips dari kamu terkait topik ini di Kompasiana dengan menyematkan label Perjanjian Pranikah pada tiap konten yang kamu buat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun