Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Berapa Jumlah Parpol yang Ideal Ikut Pemilu?

27 Juli 2022   01:25 Diperbarui: 27 Juli 2022   17:25 710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kompasianer, kiranya berapa jumlah partai peserta Pemilu 2024 yang ideal? Apakah dengan sedikit partai dapat membuatmu memilih wakil rakyat dengan lebih baik? Atau justru sebaliknya?

Baru-baru ini hasil survei Litbang Kompas yang dilakukan pada awal Juli 2022 mayoritas responden menunjukkan, menginginkan jumlah partai Pemilu 2024 lebih sedikit dari jumlah saat ini.

Sekadar mengetahui, Pemilu 2019 diikuti oleh 16 partai politik nasional dan tiga parpol lokal khusus di Aceh.

"Jika dilihat dari latar belakang pendidikan responden, isu penyederhanaan jumlah parpol di pemilu lebih banyak ditanggapi secara kritis oleh kelompok responden dengan pendidikan menengah keatas," sebut peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu dikutip dari Kompas.id, Senin (25/7/2022).

Yohan menjelaskan, sikap ini menunjukan keinginan publik mengikuti pemilu yang lebih mudah, dengan tidak banyaknya parpol peserta.

Memang, Pemilu bisa diikuti walaupun hanya lima partai. Tetapi sedikitnya partai yang berpartisipasi membuat masyarakat minim pilihan. Belum lagi karakter Indonesia yang majemuk membutuhkan keterwakilan dari banyak pihak/partai.

Kompasianer, bagaimana pendapatmu mengenai hasil survei ini? Apakah kamu yang termasuk mendukung jumlah partai dikurangi? Kalau ya, berapa jumlahnya? Seekstrem ketika era Orde Baru? Atau bisa puluhan, yang penting representatif?

Ataukah sudah nyaman dengan jumlah partai saat ini? Cara apa yang dapat ditempuh supaya Pemilu efisien walau diikuti banyak sekali partai?

Bagikan opini kamu di Kompasiana terkait isu tersebut dengan menyematkan label Jumlah Parpol pada tiap konten yang kamu buat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun