Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pemekaran Wilayah di Indonesia, Efektifkah?

13 Juli 2022   12:58 Diperbarui: 13 Juli 2022   19:19 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kompasianer, tahukah kamu bahwa terhitung 30 Juni 2022 lalu, Indonesia memiliki 3 provinsi baru yang merupakan pengembangan Provinsi Papua?

Provinsi Papua kini telah mengalami pemekaran dengan disahkannya Daerah Otonom Baru (DOB). Di antaranya Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Apa pandangan Kompasianer terkait pemekaran wilayah ini? Selain itu, sesungguhnya tidak sedikit beberapa daerah lain di Indonesia yang mengajukan wacana pemekaran wilayah. Provinsimu kah salah satunya? Apakah kamu setuju?

Pemekaran wilayah adalah sebuah keniscayaan pembangunan karena dapat membantu masyarakat untuk mengakses berbagai layanan pemerintah.

Akan tetapi, pemekaran wilayah juga perlu disiapkan secara matang supaya tak menjadi daerah gagal. Selain menyiapkan perangkat pemerintahannya, setiap daerah perlu memiliki roadmap pembangunan dengan mempertimbangkan potensi poleksosbud-nya.

Apakah Kompasianer ada yang tinggal di provinsi yang telah mengalami pemekaran? Misalnya di Provinsi Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Gorontalo, Banten, Maluku Utara atau Papua Barat? Atau kabupaten dan RT/RW-mu sendiri merupakan hasil pemekaran?

Apakah kamu merasakan dampak positif dari pemekaran? Bagaimana perbedaan yang dirasakan pada sebelum hingga sesudah pemekaran? Apakah pemerintah terasa lebih hadir setelahnya? Adakah perubahan kualitas layanan? Apa saja kendala yang kamu rasakan sebagai warga?

Yuk ceritakan pengalamanmu sebagai warga hasil pemekaran dengan menambahkan label Pemekaran Wilayah (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun