Kompasianer, apakah kamu masih sering menonton televisi di rumah? Televisi seperti apa yang ada di rumahmu? Layar datar, tabung, atau Smart TV? Bagaimana cara menangkap siarannya? Apakah dengan menggunakan antena, parabola, atau menggunakan layanan berbayar?
Seperti kita ketahui, saat ini Indonesia tengah melakukan migrasi sinyal siaran TV dari analog menjadi digital. Migrasi ini dilakukan bertahap dimulai April 2022.
Berbeda dengan penayangan siaran TV analog, nantinya kualitas tayangan yang dihasilkan secara digital akan jauh lebih jernih dan stabil.
Sayangnya, tidak semua masyarakat memahami apa itu TV digital.
Apakah itu berarti saya harus membeli TV baru? Apakah saya harus berlangganan TV kabel? Bagaimana jika saya tidak memiliki anggaran untuk menikmati TV digital?
Untuk kebingungan masyarakat ini, sesungguhnya Kemenkominfo telah menginformasikan bahawa sinyal digital dapat ditangkap dengan beberapa cara. Di antaranya dengan menggunakan TV digital dan menggunakan set tup box (STB).
Kemenkominfo telah menginformasikan merek STB yang dapat dibeli oleh masyarakat. Bahkan Kemenkominfo telah menyiapkan bantuan berupa STB gratis bagi rumah tangga yang tidak mampu.
Dengan begitu, keluarga dengan TV tabung pun dapat menikmati tayangan TV digital yang berkualitas. Tanpa biaya.
Kompasianer, membantu kebingungan yang terjadi di masyarakat, mari berbagi kiat menggunakan TV digital.
Kamu bisa menceritakan tahapan mengajukan STB gratis di kota/kabupatenmu.