Kompasianer, apakah selama beberapa bulan belakangan ini kamu pernah berpergian ke luar negeri? Atau kamu punya rencana tersebut dalam waktu dekat ini? Lalu bagaimana dengan biaya karantinanya?
Ditemukannya kasus perdana varian Omicron di Indonesia tak ayal membuat sejumlah peraturan diperketat. Salah satunya ialah tentang ketentuan isolasi/karantina bagi orang yang baru masuk Indonesia dari luar negeri.
Dalam Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 yang mengatur tentang karantina, sejumlah golongan pelaku perjalanan berpeluang mendapatkan dispensasi karantina. Salah satunya adalah golongan pejabat negara.
Pejabat yang baru saja melakukan dinas dapat mengajukan karantina mandiri dan jumlah harinya pun dapat berkurang.
Warganet pun merespons aturan ini dengan bertanya-tanya apakah dengan menjadi pejabat, risiko penularan Covid-19 varian Omicron dapat berkurang sehingga tak membutuhkan karantina ketat seperti yang dirasakan masyarakat.
Bagaimana tanggapan Kompasianer atas aturan karantina baru tersebut?
Apakah Kompasianer pernah punya pengalaman terkait karantina sepulang dari luar negeri? Berapa biayanya? Adakah kesulitan selama menjani proses menjalani karantina?
Apa yang membuatmu tetap mau berpergian ke luar negeri walaupun masa karantina sekembalinya ke Tanah Air membutuhkan periode yang tak sebentar?
Lalu, bagaimana caramu menjalani aktivitas selama karantina agar tidak membosankan?
Bagikan opini, pengalaman, dan gagasan kamu terkait hal ini di kompasiana dengan menyematkan label Karantina Omicron pada konten yang kamu buat.