"Belinya tahun depan aja, deh, siapa tahu ada kenaikan gaji."
"Kalau beli sekarang nanti uangnya gak cukup sampai akhir bulan. Atau, belinya tahun depan, kan ada kenaikan UMP, tuh?"
Penetapan upah terbaru memang selalu ditunggu-tunggu setiap tahunnya oleh para pekerja. Bahkan tidak sedikit jadi satu pertimbangan kalau ingin membeli barang incaran.
Pemerintah, melalui Kemenaker, telah menetapkan upah minimum 2022 naik sebesar 1,09 persen. Pertimbangan kenaikan ini berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Indeks median upah yang ideal berada di kisaran 0,4 sampai 0,6 persen, tapi Indonesia sudah lebih dari 1 persen.
Sehingga, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terlalu tinggi dan sulit dijangkau oleh sebagian besar pengusaha.
Para pengusaha yang tergabung di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung keputusan kenaikan upah minimum 2022 ini. Tetapi, sayangnya, pihak pekerja bertolak belakang.
Bagaimana tanggapan Kompasianer atas diputuskannya upah minimum untuk tahun 2022? Adakah jalan tengah atas silang pendapatan antara pengusaha dan pekerja?
Bagaimana dengan kamu yang tinggal di provinsi yang memang UMP-nya terendah se-Indonesia? Misalnya Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Barat yang UMP-nya tak genap 2 juta rupiah? Berapa 1% kenaikan yang kamu terima tahun depan?
Kalau memang tak bisa mengharapkan kenaikan lebih tinggi, cara-cara seperti apa yang bisa diterapkan untuk menyiasati kenaikan UMP ini?
Silakan tambah label UMP 2022 (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.