Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Misteri Lamanya Masa Jabatan RT/RW

14 Oktober 2021   11:16 Diperbarui: 14 Oktober 2021   14:13 1529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Optimasi kontenmu di Kompasiana!

Berapa lama pengurus RT/RW di lingkunganmu saat ini menjabat? Lima tahun? Sepuluh? Atau sudah berpuluh-puluh tahun?

Disebutkan pada Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018, RT/RW merupakan salah dua jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang terdiri atas: Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang lain sesuai kebutuhan.

Jika merujuk pasal tersebut, maka masa jabatan/masa bakti Ketua RT/RW itu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.

Sayangnya, kita kerap mendengar: ada Ketua RT/RW di suatu lingkungan yang sudah menjabat bertahun-tahun, tetapi tidak pernah ada pergantian kepengurusan.

Pertanyaannya: mengapa hal itu bisa terjadi? Apakah tidak ada yang tertarik untuk menjabat atau justru masyarakat yang kadung percaya pada kepemimpinannya --hingga tidak ingin mengganti?

Apakah Kompasianer sempat tertarik menjadi pengurus RT/RW? Jika iya, bagaimana cerita bisa bergabung dan apa alasannya? Kalaupun tidak, mengapa?

Adakah kisah unik atau menarik di lingkungan Kompasianer tinggal yang ada kaitannya dengan kepengurusan RT/RW? Adakah terobosan yang pernah dibuat oleh RT/RW dan memberi banyak dampak pada lingkungan?

Silakan tambah label Pengurus RT RW (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.

Optimasi kontenmu di Kompasiana!
Optimasi kontenmu di Kompasiana!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun