Berapa lama pengurus RT/RW di lingkunganmu saat ini menjabat? Lima tahun? Sepuluh? Atau sudah berpuluh-puluh tahun?
Disebutkan pada Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018, RT/RW merupakan salah dua jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang terdiri atas: Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang lain sesuai kebutuhan.
Jika merujuk pasal tersebut, maka masa jabatan/masa bakti Ketua RT/RW itu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
Sayangnya, kita kerap mendengar: ada Ketua RT/RW di suatu lingkungan yang sudah menjabat bertahun-tahun, tetapi tidak pernah ada pergantian kepengurusan.
Pertanyaannya: mengapa hal itu bisa terjadi? Apakah tidak ada yang tertarik untuk menjabat atau justru masyarakat yang kadung percaya pada kepemimpinannya --hingga tidak ingin mengganti?
Apakah Kompasianer sempat tertarik menjadi pengurus RT/RW? Jika iya, bagaimana cerita bisa bergabung dan apa alasannya? Kalaupun tidak, mengapa?
Adakah kisah unik atau menarik di lingkungan Kompasianer tinggal yang ada kaitannya dengan kepengurusan RT/RW? Adakah terobosan yang pernah dibuat oleh RT/RW dan memberi banyak dampak pada lingkungan?
Silakan tambah label Pengurus RT RW (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H