Baru-baru ini ICW merilis hasil pemantauannya yang menyebutkan bahwa anggaran dana desa merupakan dana yang paling rentan dikorupsi. Pejabat daerah teridentifikasi paling banyak melakukan tindak korupsi sepanjang semester satu 2021.
Apabila benar bahwa anggaran desa sering jadi lumbung korupsi, maka hal ini dapat menjadi sinyal supaya pemerintah daerah berbenah.
Peneliti ICW Lalola Easter menyebut ada 62 kasus korupsi yang dilakukan aparat pemerintah desa. Lalu, diikuti oleh pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota dengan masing-masing 60 dan 17 kasus.
Nah, kalau sudah begini apakah lantas pemerintah pusat harus mereformasi birokrasi, struktur, hingga anggaran? Lalu, bagaimana sesungguhnya distribusi dana desa selama ini?
Bagaimana opini kamu terkait aparat pemerintah desa berdasarkan hasil temuan ICW tersebut?
Apakah kamu memiliki usulan bagaimana selayaknya anggaran desa dibuat dan digunakan? Ataukah desa/kelurahanmu termasuk yang amanah dalam mengelola dana desa sehingga banyak hal bisa dibenahi dari anggaran tersebut?
Bagikan opini kamu di Kompasiana dengan menyematkan label Anggaran Dana Desa pada tiap konten yang kamu buat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H