Pernah mengurus pembuatan KTP, SKCK, akta, surat domisili, surat warisan, balik nama, dan lain sebagainya?
Apakah Kompasianer pernah mengalami kendala dalam mengurus dokumen-dokumen tersebut?
Ataukah sebaliknya? Selama ini merasa selalu punya pengalaman mulus ketika mengurus dokumen-dokumen tersebut.
Seperti yang kita ketahui --meski kadang terasa merepotkan-- dokumen-dokumen tersebut sangatlah penting. Apalagi untuk mengakses program dan menerima bantuan dari pemerintah.
Kompasianer, tahukah Anda langkah-langkah untuk mengurus ragam dokumen kependudukan? Kendala apa yang dilalui? Apa saja kiat, nasihat, saran, tahapan apa saja yang mesti dilalui supaya sesuai dengan prosedur?
Misalnya saat mengurus akta lahir, dokumen penyerta apa yang perlu disiapkan? Perlu kah difotokopi sebelumnya? Berapa rangkat? Loket apa yang kita tuju di Kantor Kelurahan? Perlu waktu berapa lama sampai dokumen tersebut selesai?
Silakan buat konten untuk topik ini. Bisa berupa pengalaman, tahapan, kiat, saran, dan lain sebagainya.
Tambah label Mengurus Dokumen (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H