Di masa pandemi ini makin banyak kabar orang-orang kesulitan ekonomi. Hal tersebut dimanfaatkan oleh layanan pinjaman online (pinjol) untuk bergerilya menawarkan “bantuan”.
Mungkin saja banyak masyarakat yang merasa terbantu dengan keberadaan pinjol. Namun tidak sedikit juga kasus-kasus di mana si peminjam justru malah semakin tercekik lantaran tidak bisa mengembalikan uangnya. Terlebih dengan bunga yang juga tinggi.
Seringkali, kesengsaraan bukan cuma dialami oleh si peminjam yang tidak bisa bayar utang, tapi melebar ke saudara atau temannya. Sebab banyak aplikasi pinjol yang tak segan menghubungi nomor kontak di handphone si peminjam yang datanya sudah diambil.
Sebenarnya, bagaimana sih aturan untuk perusahaan layanan pinjaman uang? Apakah sejauh ini perusahaan-perusahaan tersebut berkontribusi untuk membantu masyarakat atau justru lebih banyak bikin resah?
Program Kata Netizen KompasTV pekan ini akan kehadiran narasumber Sunan Kalijaga (Pengacara), Bhima Yudhistira (Center of Innovation and Digital Economy, INDEF), dan Ririn Riyanti (Kompasianer/Ibu Rumah Tangga) untuk membahas fenomena pinjol.
Jangan lewatkan Kata Netizen episode "Pinjol Bikin Dongkol", Kamis 27 Mei 2021 pukul 22.00 WIB di KompasTV.
(Tertarik untuk menjadi narasumber di episode-episode selanjutnya? Cari tahu caranya di sini)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H