Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Batasan Kritik Pejabat Publik

8 Februari 2021   23:14 Diperbarui: 18 Februari 2021   12:23 890
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kompasianer, pernahkah kamu memberikan umpan balik terhadap layanan birokrat dan pejabat publik? Mungkin saat mengurus KTP, menerima subsidi, atau membayar pajak?

Berbicara tentang kualitas layanan, Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 menyebutkan ada 5 instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat, di antaranya: Pemerintah Daerah, Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Pusat (Kementerian), dan BUMN/BUMD.

Memang, kualitas layanan publik kita memang masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu Presiden Joko Widodo mengimbau agar masyarakat bisa lebih aktif memberi masukan dan menyampaikan kritik.

Sayangnya, warganet merespons pesimis imbauan ini. Sebabnya, Indonesia memiliki serangkaian regulasi seperti UU ITE dan Pasal Penghinaan Presiden/Pejabat Pemerintah sehingga selalu ada risiko unsur pidana di balik aksi kritik. Kebebasan berpendapat pun menjadi rancu.

Kompasianer, apa tanggapanmu mengenai fenomena ini? Sejauh apa batasan penyampaian kritik yang sesuai dengan hukum yang berlaku? Pernahkah kamu mengkritik pejabat publik dan menyoroti kinerjanya? Bagaimana etikanya?

Silakan tambah label sesuai topik berikut dengan Kritik Pejabat Publik (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun