Perayaan Idulfitri tahun ini agak sedikit berbeda. Selain adanya anjuran untuk tidak mudik, ada juga anjuran untuk melakukan shalat Id dari rumah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mempebolehkan shalat Idul Fitri dilakukan di rumah. Fatwa ini tak lepas atas kondisi di tengah pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi, seperti diberitakan KOMPAS.com, menyampaikan shalat Idul Fitri berjemaah di rumah bisa dilakukan dengan minimal empat orang, yakni satu orang imam dan tiga orang makmum.
Di sisi lain, Fatwa MUI ini juga memperbolehkan melakukan shalaat berjamaah di luar rumah. Dengan catatan, khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan wabah Covid-19 terkendali.
Dengan adanya anjuran tadi, semoga tidak akan menghapus keceriaan Idulfitri tahun ini, ya.
Nah, Kompasianer yuk bagikan cerita kamu mengenai shalat Idulfitri kamu dan keluarga tahun ini. Apa kamu shalat di rumah atau di luar rumah? Jangan memaksakan diri, ya. Tetap ikuti arahan pemerintah, terutama terkait hal ini.
Dan jangan lupa bagikan keceriaan apa saja yang sudah dirasakan selama Ramadhan tahun ini atau dalam perayaan Idulfitri kali ini, meski boleh dibilang sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Yuk, bagikan kesemuanya di Kompasiana, baik melalui artikel maupun video dengan menyematkan Idul Fitri 2020 (menggunakan spasi) pada tiap kontenmu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H