Presiden Joko Widodo telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang disampaikan melalui Keterangan Pers tentang Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Istana Bogor, Selasa (31/03).
Untuk itu diterbitkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 yang mengatur PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Keppres No. 11 Tahun 2020 Tentang Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Keduanya dilandaskan pada UU No. 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Di samping itu pemerintah memberikan sejumlah stimulus untuk menunjang hidup masyarakat pada lapisan bawah. Jaringan pengaman ekonomi ini berupa penambahan jumlah penerima program kesejahteraan, peringanan pembayaran kredit, hingga menggratiskan tarif listrik.
Meski demikian, putusan pemerintah ini masih mengundang polemik di kalangan masyarakat. Strategi ini, misalnya, dinilai kurang tegas, sekadar penanganan jangka pendek dan tidak mengedepankan aspek kesehatan.
"Warga berhak tahu bagaimana Negara akan membawa kita semua keluar dari krisis ini, apa yang akan kita lalui ke depan, berapa lama, dan apa saja dampaknya bagi warga," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Ricky Gunawan seperti dikutip Kompas.com, Selasa (31/3/2020)
Kompasianer, bagaimana PSBB ini diberlakukan di provinsi Anda? Seperti yang disampaikan Presiden, setiap putusan daerah perlu dikoordinasikan dan mendapatkan persetujuan sehingga inisiatif karantina wilayah warga berkemungkinan dikaji kembali. Ataukah Anda punya usul tindakan di sektor lain untuk menyukseskan PSBB berdasarkan kondisi lokal Anda?
Silakan tulis kabar, opini atau saran dari Kompasianer dengan menambahkan label PSBB (menggunakan spasi) pada setiap konten yang dibuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H