Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tebak-tebak Nama Kepala Badan Otoritas Ibu Kota Baru

4 Maret 2020   10:05 Diperbarui: 6 Maret 2020   03:08 745
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan ke-4 kandidat calon pemimpin Kepala Badan Otoritas Ibu Kota baru yang akan menjadi pelaksanaan pembangunan di Kalimantan Timur sebagai tempat Ibu Kota yang baru.

Nama-nama calon yang diumumkan cukup familiar, di antaranya ada Basuki Tjahaja Purnama, Bambang Brodjonegoro, Tumiyono, dan Abdullah Azwar Anas.

Namun, itu menjadi kendala ketika pembentukan badan tersebut belum memiliki payung hukum sebagai landasannya. Seperti yang kita tahu, Presiden memang memiliki kewenangan untuk memberi izin dan melantik, akan tetapi mesti dilandasi undang-undang.

Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, seperti dikutip dari kompas.com mengatakan, pembentukan badan otoritas pemindahan ibu kota tidak perlu menunggu terbitnya peraturan perundangan-undangan dalam skema Omnibus Law.

Omnibus Law merupakan suatu kumpulan regulasi yang disederhanakan, gunanya agar tidak mempersulit suatu rencana pemerintahan yang besar. Salah satunya, pemindahan ibu kota baru.

Sedangkan untuk masa tugas untuk badan otoritas ini yaitu berakhir dengan terbentuknya pemerintah anyar di Ibu Kota baru.

Bagaimana tanggapan Kompasianer mengenai pembentukan badan ini? Apakah sudah saatnya dibentuk?

Silakan tulis opini/pendapat Kompasianer mengenai topik berikut dengan menambahkan label Pemimpin Badan Otoritas (menggunakan spasi) pada konten yang dibuat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun