Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan Undang-Undang Pesantren menjadi kabar gembira untuk peringatan Hari Santri Nasional 2019 yang jatuh pada Selasa (22/10/2019).
Kata Said Aqil, UU Pesantren guna menjadikan para santri itu tetap independen tapi tetap mendapatkan perhatian dari negara.
"Kita sisipkan juga bahwa pesantren adalah pusat peradaban dan kebudayaan agama Islam di Indonesia. Karena lahirnya peradaban dan kemajuan Islam dari pesantren, bukan dari sekolah yang formal itu," katanya seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pesantren (RUU Pesantren), 24 September lalu. Secara garis besar, UU ini mengatur pendidikan pesantren setara dengan pendidikan di sekolah umum.
Kendati begitu, masih ada pasal-pasal yang dianggap kontroversi. Antara lain seperti pasal yang mengharuskan kiai berlatar belakang pesantren dan dana abadi.
Kompasianer, setelah disahkannya UU Pesantren ini, akankah pesantren dan para santri menunjukkan perannya dan menjawab tantangan ke depan dari segala bidang?
Atau Kompasianer punya pandangan tersendiri tentang dunia santri atau dunia pesantren dari masa ke masa?
Mari bagikan opini Anda terkait UU Pesantren di Hari Santri Nasional ini dengan menyematkan label Hari Santri 2019 (menggunakan spasi) pada tiap artikelnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H