Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

[Topik Pilihan] Revisi Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Zonasi, Lebih Baik?

22 Juni 2019   05:24 Diperbarui: 25 Juni 2019   12:17 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi diolah dari foto Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy akhirnya langsung merevisi peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.

Pasalnya penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi justru kembali menuai polemik di kalangan masyarakat.

Aturan sistem zonasi PPDB diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru akhirnya direvisi dengan poin perubahan pada memperluas jalur prestasi dari 5 persen menjadi 5-15 persen. Di sisi lain, kuota untuk zonasi turun dari 90 persen menjadi 80 persen.

Bagaimana tanggapan Kompasianer mengenai sistem zonasi tahun ini? Apalagi dengan revisi yang tiba-tiba saja diberlakukan di tengan pendaftaran.

Sampaikan opini/pendapat Kompasianer dengan menambahkan label SistemZonasi2019 (tanpa spasi) pada setiap artikel.

Kompasianer juga bisa menyampaikan tanggapannya dengan topik serupa pada laman Pro-Kontra: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Zonasi, Sebuah Solusi?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun