Sejumlah pihak mengusulkan KPU mengumumkan daftar caleg eks koruptor di TPS, bukan hanya di situs resmi KPU dan media massa.
Meski Undang-Undang tidak mengatur mekanisme untuk KPU mengumumkan daftar caleg eks koruptor di TPS, namun informasi langsung kepada pemilih saat pelaksanaan Pemilu amatlah penting.
Bayangkan saja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 81 caleg eks napi koruptor. Sebagai rincian, maka, 23 caleg eks koruptor tingkat DPRD provinsi, 49 caleg eks koruptor tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 caleg DPD.
Dari 16 partai politik peserta pemilu, 14 partai mengajukan caleg mantan napi korupsi.
Jika KPU masih tidak mengumumkan di TPS, bagaimana nasib pemilih yang benar-benar kurang informasi selama masa kampanye pemilu 2019?
Bagaimana tanggapan Kompasianer terkait tidak diumumkannya daftar caleg eks koruptor di TPS? Sampaikan opini/pendapat Kompasianer dengan menambahkan label CalegEksKoruptor (tanpa spasi) pada setiap artikel.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H