Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

[Topik Pilihan] KPU Tidak Umumkan Daftar Caleg Eks Koruptor di TPS

27 Februari 2019   07:07 Diperbarui: 2 Maret 2019   05:55 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejumlah pihak mengusulkan KPU mengumumkan daftar caleg eks koruptor di TPS, bukan hanya di situs resmi KPU dan media massa.

Meski Undang-Undang tidak mengatur mekanisme untuk KPU mengumumkan daftar caleg eks koruptor di TPS, namun informasi langsung kepada pemilih saat pelaksanaan Pemilu amatlah penting.

Bayangkan saja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 81 caleg eks napi koruptor. Sebagai rincian, maka, 23 caleg eks koruptor tingkat DPRD provinsi, 49 caleg eks koruptor tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 caleg DPD.

Dari 16 partai politik peserta pemilu, 14 partai mengajukan caleg mantan napi korupsi.

Jika KPU masih tidak mengumumkan di TPS, bagaimana nasib pemilih yang benar-benar kurang informasi selama masa kampanye pemilu 2019?

Bagaimana tanggapan Kompasianer terkait tidak diumumkannya daftar caleg eks koruptor di TPS? Sampaikan opini/pendapat Kompasianer dengan menambahkan label CalegEksKoruptor (tanpa spasi) pada setiap artikel.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun