Pada tahun 2004, jalur bus Transjakarta mulai beroprasi dari Blok M menuju Kota. Ini merupakan angkutan umum massal berbasis jalan atau bus (Bus Rapid Transit/BRT) yang menjadi cikal-bakal bertumbuhnya BRT di kota-kota besar di Indonesia selama 15 tahun terakhir.
Seperti yang telah diamanatkan dalam UU No. 22/2009 tentang LLAJ pasal 139, bahwa pemerintah (pemerintah pusat dan Daerah) wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan /atau barang. Baik itu antarkota, antarProvinsi, wilayah Kabupaten/Kota.
Setidaknya pada 2015 sudah ada lebih dari 10 kota di Indonesia yang mengembangkan transportasi umum Bus Rapid Transit (BRT). Meski dalam perkembangannya belum menunjukkan hasil yang signifikan mengatasi masalah transportasi kota.
Nampaknya gagasan untuk terus menumbuhkembangkan transportasi umum Bus Rapid Transit (BRT) di masa mendatang. Selain dapat mengubah pola warga kota dalam bertransportasi dan menunggu peran serta keterlibatan pemerintah daerah untuk memberi subsidi hingga membuat transportasi massal ini aman, nyaman, dan ramah bagi semua penumpang.
Rasa-rasanya mengembangkan transportasi umum Bus Rapid Transit (BRT) kini bisa diadopsi di banyak kota-kota di Indonesia serta menjadi pembangunan utama infrastruktur angkutan publik kota.
Melihat betapa penting dan bermanfaatnya transportasi umum Bus Rapid Transit (BRT) ini, kami ingin mengajak Kompasianer untuk menilai dan memberi saran baik itu berupa opini yang bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan. Sampaikan pendapat atau reportase terkait topik ini dengan menambahkan label EvolusiBRT (tanpa spasi) pada setiap artikel.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H