Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Beda Persepsi tentang Kelayakan Mantan Terpidana Korupsi jadi Calon Legislatif

5 September 2018   11:58 Diperbarui: 17 September 2018   16:19 3997
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perseteruan antara Komisi Pemilihan Umum DKI dengan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Mohamad Taufik kian memanas.

Polemik ini bermula sejak KPU DKI menyatakan Mohamad Taufik tidak memenuhi syarat sebagai bakal caleg DPRD DKI Jakarta lantaran Taufik pernah menyandang status sebagai terpidana korupsi.

Taufik memang pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Mengenai putusan ini, KPU DKI merujuk pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legistlatif. Di dalamnya, disebutkan bahwa mantan terpidana korupsi dilarang untuk mengikuti proses pemilihan sebagai calon.

Menanggapi putusan KPU DKI, Taufik mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, PKPU Nomor 20 tahun 2018 menyalahi Undang-Undang No 27 tentang Pemilu.

Menanggapi gugatan ini, pada Jumat (31/8/2018) Bawaslu mengeluarkan putusan bahwa ini Taufik layak untuk menjadi bakal caleg DPRD DKI Jakarta.

Meski demikian, KPU DKI tak segera melaksanakan putusan Bawaslu. Pasalnya, sesusai putusan Bawaslu terbit, KPU RI mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh KPUD provinsi untuk menunda eksekusi peneriman bakal caleg mantan terpidana korupsi sampai ada hasil uji materi di Mahkamah Agung. Tentu saja penundaan ini menuai reaksi dari Taufik yang menuntut segera direalisasikannya putusan Bawaslu.

Kompasianer, bagaimana opini Anda tentang perseteruan ini? Tuliskan artikel berisi pendapat Anda dengan mencantumkan label CALEGEKSKORUPTOR (tanpa spasi) pada setiap artikel.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun