Masalah Tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia kembali mencuat dan menjadi polemik. Sebab musababnya adalah Peraturan Presiden Nomor 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo itu bertujuan memudahkan TKA masuk ke Indonesia guna peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
Tapi ada juga yang menentang dengan alasan pemerintah sebaiknya meningkatkan kualitas tenaga kerja dalam negeri dan memberdayakannya.
Kemudian peraturan itu juga meliputi dunia akademik, di mana pemerintah juga berencana untuk mendatangkan dosen dari luar negeri.
Adanya rencana tersebut didasari karena pemerintah melihat ada ketimpangan antara jumlah mahasiswa, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTS) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dengan jumlah dosen yang ada.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir mengungkapkan, melalui Perpres itu, warga negara asing dimungkinkan untuk menjadi dosen tetap selama dua hingga tiga tahun lamanya.
Apakah ini sebuah tantangan terhadap para tenaga kerja di Indonesia untuk terus mengembangkan kemampuannya? Atau, andai saja memang kekurangan tenaga kerja dari berbagai bidang, apa mesti dengan mengimpor dari luar negeri?
Kompasianer, bagiamana tanggapan Anda tentang Perpres ini? Sampaikan ulasan, opini, atau reportase Anda di Kompasiana dengan menyertakan label: TENAGA KERJA ASING (tanpa spasi) pada artikel Anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H