Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Perihal Tenaga Kerja Asing

24 April 2018   19:52 Diperbarui: 26 April 2018   08:27 2932
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masalah Tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia kembali mencuat dan menjadi polemik. Sebab musababnya adalah Peraturan Presiden Nomor 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo itu bertujuan memudahkan TKA masuk ke Indonesia guna peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Tapi ada juga yang menentang dengan alasan pemerintah sebaiknya meningkatkan kualitas tenaga kerja dalam negeri dan memberdayakannya.

Kemudian peraturan itu juga meliputi dunia akademik, di mana pemerintah juga berencana untuk mendatangkan dosen dari luar negeri.

Adanya rencana tersebut didasari karena pemerintah melihat ada ketimpangan antara jumlah mahasiswa, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTS) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dengan jumlah dosen yang ada.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir mengungkapkan, melalui Perpres itu, warga negara asing dimungkinkan untuk menjadi dosen tetap selama dua hingga tiga tahun lamanya.

Apakah ini sebuah tantangan terhadap para tenaga kerja di Indonesia untuk terus mengembangkan kemampuannya? Atau, andai saja memang kekurangan tenaga kerja dari berbagai bidang, apa mesti dengan mengimpor dari luar negeri?

Kompasianer, bagiamana tanggapan Anda tentang Perpres ini? Sampaikan ulasan, opini, atau reportase Anda di Kompasiana dengan menyertakan label: TENAGA KERJA ASING (tanpa spasi) pada artikel Anda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun