DPR berencana untuk memperluas pasal tentang perzinaan. Dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.
Namun rencana ini menuai tentangan karena pasal zina dianggap tidak berpihak pada tujuan perlindungan dan justru berpotensi memidanakan korban pemerkosaan. Bahkan muncul petisi yang meminta agar RKUHP ini dipertimbangkan kembali.
Pasal 484 Ayat (1) Huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018 menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan. Tindak pidana zina tersebut diancam dengan pidana paling lama 5 tahun penjara.
Kompasianer apa pendapat Anda soal pasal zina ini? Beri pendapat Anda dengan label: PASALZINA pada artikel Anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H