Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

MK Cabut Larangan Menikah dengan Teman Sekantor, Apa Pendapat Anda?

15 Desember 2017   19:35 Diperbarui: 15 Desember 2017   19:46 2707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Putusan ini membuat MK mencabut larangan karyawan menikah dengan rekan kerja satu kantor.

Dalam pertimbangan, MK menyatakan bahwa perkawinan atau pertalian darah adalah takdir dan tidak dapat dielakkan. Dengan adanya putusan ini, maka pengusaha dilarang mem-PHK para pekerja yang memiliki pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya dalam satu perusahaan.

Kompasianer, apa pendapat Anda mengenai pencabutan larangan menikah dengan teman sekantor ini? Tuliskan ulasan Anda dengan menyertakan label NIKAHSATUKANTOR pada artikel Anda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun