Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yakni Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus chat berkonten pornografi.
Kasus ini diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein. Kasus ini terungkap bermula dari sebuah halaman situs yang mempublikasikan potongan gambar percakapan pornografi antara Rizieq dengan Firza Husein beserta dengan konten lain berupa rekaman suara.
Beberapa pihak menganggap bahwa kasus ini merupakan fitnah dan pencemaran nama baik namun di sisi lain ada juga pendapat yang mengatakan sebaliknya. Hingga saat ini, Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi. Imam besar FPI ini tengah melaksanakan umrah.
Kompasianer, apa pendapat Anda tentang kasus ini? Sampaikan pendapat Anda di Kompasiana dengan menyertakan label: KASUS HABIB RIZIEQ pada artikel Anda. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H