Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Ahok Divonis 2 Tahun Kurungan, Apakah Keputusan Hakim Tepat?

9 Mei 2017   23:43 Diperbarui: 11 Mei 2017   11:15 1859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Basuki Tjahaja Purnama divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti telah melakukan penistaan agama. Putusan ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni 1 tahun kurungan. 

Ahok terbukti melakukan tindak pidana Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. 

Tindak pidana ini dilakukan saat Ahok saat berpidato di depan masyarakat Kepulauan Seribu. Kala itu Ahok menyebutkan surat Al-Maidah dan mengaitkan dengan kata "dibohongi". 

Kompasianer, apa pendapat Anda tentang vonis yang diberikan pada Basuki Tjahaja Purnama ini? Sampaikan di Kompasiana dengan menyertakan label: VONIS AHOK pada artikel Anda

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun