Rokok elektrik atau yang lebih dikenal dengan Vape kini menjadi bagian dari gaya hidup terutama anak muda. Mereka, para pengguna Vape menilai bahwa model rokok elektrik ini tidak lebih berbahaya daripada rokok tembakau dan bisa menekan pengeluaran mereka setiap bulannya jika dibandingkan dengan membeli rokok tembakau. Namun sebuah fakta mengejutkan terungkap baru-baru ini. Â
BNN menemukan adanya temuan narkotika jenis baru yaitu 4-Chloromethcathinone atau yang dikenal dengan 4-CMC pada cairan yang digunakan sebagai bahan utama dalam penggunaan Vape.Â
Cairan berwarna biru ini bisa diubah dalam bentuk serbuk sehingga bisa dicampur pada minuman dan liquid rokok elektrik atau vape. Dampak penggunaannya yang seperti sabu juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.Â
Karena penemuan narkoba jenis baru berbentuk liquid yang disalahgunakan pada Vape ini, Menkes Nila F Moeloek berujar bahwa penggunaan rokok elektrik sebetulnya lebih berbahaya daripada rokok tembakau. Menurutnya, zat seperti nikotin dan tarnya langsung masuk ke paru-paru ketika dihisap karena tidak terdapat filter layaknya rokok tembakau.Â
Kompasianer, apakah Anda salah satu dari pengguna rokok elektrik ini? Tuliskan opini Anda dengan menyertakan label: Bahaya Rokok Elektrik pada artikel Anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H