Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menetapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan BPKB mulai 6 Januari besok.
Tidak tanggung angka kenaikan ini ada pada kisaran tiga kali lipat dari tarif sebelumnya. Kenaikan ini diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tentu saja kebijakan yang diterapkan di awal tahun ini mendapat berbagai respon. Ada yang mengecam karena menganggap tarif yang dipatok tidak setara dengan pelayanan, ada pula yang menanggapi dengan nada positif.
Kompasianer, apa pendapat Anda tentang kebijakan kenaikan tarif STNK dan BPKB ini? Sampaikan pendapat di Kompasiana dengan menyertakan label: Tarif STNK pada artikel Anda.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI