Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kembali Jadi Ketua DPR adalah Upaya Tobat Setya Novanto?

9 Desember 2016   14:54 Diperbarui: 10 Desember 2016   17:58 1083
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Makhamah Kehormatan Dewan (MKD) memeriksa Setya Novanto dalam perkara pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kompas.com

Masih ingat kasus "Papa Minta Saham?" Kasus yang menjerat Setya Novanto ini memaksanya harus mengajukan pengunduran diri dari kuris Ketua DPR.

Namun September lalu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) megabulkan permintaan pemulihan nama baik Setya Novanto. Pasalnya bukti pengaduan mantan Menteri ESDM, Sudirman Said berupa rekaman pembicaraan dinyatakan tidak valid sebagai barang bukti.

Pada 30 November lalu, secara sah Setya Novanto kembali dilantik sebagai Ketua DPR menggantikan Ade Komarudin. Tentu saja keputusan ini mengundang banyak pertanyaan karena kasus yang menjerat Setya Novanto sebelumnya membuat publik merasakan kekecewaan.

Kompasianer pun memiliki pendapat masing-masing tentang diangkat kembalinya Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Dan berikut ini beberapa ulasan mengenai kembalinya Setnov di kursi Ketua DPR.

1. Kembali Jadi Ketua DPR, Upaya Pertobatan Setnov untuk Bela Jokowi?

Makhamah Kehormatan Dewan (MKD) memeriksa Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara pencatutan nama Presiden. Harian Kompas
Makhamah Kehormatan Dewan (MKD) memeriksa Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara pencatutan nama Presiden. Harian Kompas
Menurut Kompasianer Pebrianov keputusan diangkatnya kembali Setnov menjadi Ketua DPR tentu mengagetkan banyak pihak. Terutama masyarakat awam yang 'tahunya Setnov' pelaku utama skandal 'Papa Minta Saham'. Skandal itu sangat memalukan secara kelembagaan tinggi negara (DPR), mencederai etika politik, dan rasa keadilan dan pikiran sehat masyarakat terhadap DPR sebagai wakil mereka. Namun secara hukum, Setnov tidak pernah dinyatakan bersalah.

Namun dalam situasi ini, ada kesan 'tulus'  Setnov sebagai pemain yang sportif. Dia ingin tebus dosanya karena 'hampir pernah membuat Jokowi jatuh dan cidera di babak pertama permainan--saat Setnov pertama kali jadi ketua DPR (sebelum tersandung 'Papa Minta Saham').

Dalam konteks (kembali) menjadi ketua DPR, Setnov berupaya memberikan 'perlindungan' yang kuat bagi 'permainan' Jokowi. Setnov sadar, ini posisi tawar yang baik yang bisa diberikan ke Jokowi mengingat begitu besar bahaya mengancam gerak laju Jokowi di lapangan. Ancaman itu bukan hanya dari luar Golkar saja, melainkan dari dalam Golkar. Terutama Golkar masa lalu yang masih kuat dan bergentayangan di luar struktur partai.

2. 3 Alasan Hukum Mengapa Setya Novanto Bisa Menjadi Ketua DPR Lagi

Makhamah Kehormatan Dewan (MKD) memeriksa Setya Novanto dalam perkara pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kompas.com
Makhamah Kehormatan Dewan (MKD) memeriksa Setya Novanto dalam perkara pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kompas.com
Ricky Vinando menjelaskan beberapa alasan hukum mengapa Setya Novanto bisa kembali menjabat sebagai Ketua DPR. Pertama Setya Novanto tidak pernah diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang merupakan lembaga etik dalam DPR.

Kedua barang bukti yang digunakan untuk menyadap percakapan Setya Novanto dalam kasus ‘’Papa Minta Saham’’ sudah dianulir oleh Putusan Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 21/PUU-XIV/2016, karena bertentangan dengan hak privasi seseorang.

Ketiga UU No 17/2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD tidak mengatur larangan terhadap pimpinan DPR yang telah mengudurkan diri untuk kembali menjadi pimpinan DPR. Itu artinya, jika menafsirkan aturan tentang pimpinan DPR dalam UU No 17/2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , Maka secara hukum Setya Novanto bisa kembali menjadi Ketua DPR.

3. Pak Setya Novanto, Anda Harus Punya Rasa Malu

Setya Novanto. Kompas.com
Setya Novanto. Kompas.com
Menurut Hendri Asfan langkah Setya Novanto yang terburu-buru mencopot Akom sebagai pimpinan DPR-RI, adalah sebuah tindakan yang sangat berpengaruh terhadap nama baiknya. Kasus tentang “Papa Minta Saham” yang sempat mencuat beberapa bulan lalu, masih membekas secara ketat diingatan masyarakat tentang bagaimana culasnya para pejabat tinggi dalam pembagian proyek yang terjadi di tanah air. Alih-alih untuk memulihkan nama baik, Setya Novanto malah lebih tampak benderang manuvernya atas jabatan tinggi di DPR.

Sadar atau tidak, masyarakat tengah mengalami krisis yang luar biasa di DPR. Sebuah krisis yang tidak main-main, dimana kepercayaan kepada institusi tersebut terus dirongrong oleh segelintir pejabat yang buruk akhlaknya, yang picik tindakannya, dan culas politiknya. DPR yang sejatinya untuk memperjuangkan suara dan nasib rakyat, sebuah lembaga legislatif titipan rakyat, digaji oleh keringat rakyat, kini tengah diobok-obok oleh pertarungan segelintir elit dengan mengatas namakan kewenangan partai.

(YUD)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun