Tindakan tutur merupakan suatu konsep yang menggagas seseorang ketika bertutur kata pada konteks tertentu juga melakukan tindakan. Pemilik akun tersebut memberikan contoh seperti, "hati-hati di jalan itu ada lubang cukup besar". Selain bertutur, orang yang mengatakan hal tersebut juga melakukan tindakan peringatan.
Sebuah tutur akan memiliki implikasi pragmatik ketika ada kionteks yang mengiringinya berupa lawan bicara, ruang publik, suatu momen, atau kerumunan massa. Jika seseorang mengucapkan sebuah tutur yang menjelekkan pribadi, golongan, maupun institusi di depan kerumunan massa, bukan hanya implikasi pragmatik yang lahir, ada juga implikasi hukum didalamnya.
Semua variable tadi sama dengan indikasi penghinaan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani kepada presiden. Sehingga dalam Pasal 207 KUHP menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” ada kata-kada di muka umum yang menunjukan bahwa ruang publik merupakan bagian dari konteks yang membawa implikasi pragmatik dan hukum.
Lalu apakah Ahmad Dhani bisa dijerat dengan pasal tersebut? Menurut Buyung Timadijah setidaknya ada dua pasal yang bisa menjerat Dhani yaitu pasal 310 KUHP yaitu pencemaran nama baik dan pasal 207 KUHP yaitu penghinaan terhadap penguasa. Pasal 310 KUHP adalah delik aduan, pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya adalah orang yang mengadu dalam hal ini Presiden Joko Widodo.
Akibat aksi orasi Dhani, Kompasianer bernama Pulo Siregar menilai presiden adalah pihak yang dirugikan. Walaupun sosok orang nomor satu di negeri ini telah bekerja keras siang dan malam demi bangsa, tetapi masih banyak pihak mencibir kinerjanya. Pulo membayangkan bagaimana perasaan presiden beserta keluarga besarnya melihat video orasi Dhani yang kurang pantas itu.
Kasus Dhani berimbas pula pada karir sang anak, Al-Gazali. Pemilik akun Bocah Tua Nakal menilai selama kita hidup, hukum kausal atau sebab akibat akan terus membayangi. Sehingga Al, harus menerima kenyataan pahit berupa pencekalan konsernya di Kota Manado akibat ulah sang Ayah.
Al akhirnya meminta maaf kepada masyarakat “Atas nama keluarga, saya mohon maaf kalau papa saya suka bikin ulah dan membuat masyarakat merasa tidak nyaman melihatnya,” kata Al.
Namun sebagai sosok kharismatik, banyak yang membela Dhani. Kompasianer dengan akun aliiiwan berharap Kapolri tidak tembang pilih dalam menyelesaikan kasus penghinaan lambang negara ini. Ia menangkap ada beberapa contoh kasus penghinaan tersebut yang dilakukan oleh beberapa orang, salah satunya penyanyi dangdut Zaskia Gotik.
Waktu itu Zaskia sempat nyeleneh dan menyebut Ia menyebutkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI jatuh pada 32 Agustus dan lambang Pancasila sila kelima adalah bebek "nungging". Atas dasar pernyataan tersebut, seharusnya Zaskia dapat diproses secara hukum dan bisa dijebloskan kedalam penjara. Namun, wanita tersebut dapat terbebas dari jerat hukum dan didaulat menjadi Duta Pancasila.
Pada Artikel yang sama berjudul Jika Ahmad Dhani Tersangka, Gimana Nasib Ahok dan Zaskia Gotik? pemilik akun tersebut berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus penghinaan terhadap lambang negara yang diduga menjerat Ahmad Dhani. Jika Dhani ditetapkan sebagai tersangka, maka terlihat jelas adanya standar ganda dalam kasus tersebut.
Ryo Kusumo melalui artikelnya berjudul "Selamatkan Ahmad Dhani, Selamatkan Musik Indonesia" mengajak masyarakat untuk menyelamatkan Ahmad Dhani dari ancaman hukum yang menjeratnya. Ia memiliki alasan mendasar membuat seruan tersebut karena Rio melihat perkembangan musik Indonesia amat memprihatinkan. Menurutnya, musisi di Indonesia dengan lagu-lagu tak mati dimakan zaman hanyalah tiga yaitu Iwan Fals, Melly Goeslow, dan Ahmad Dhani dengan Dewa 19nya.