Kompasianer Buyung Timanidjah juga memiliki pendapat senada. Revolusi digital yang sudah terlanjur berlari kencang menuntut kita untuk terus menyesuaikan peraturan yang ada.
Kewajiban membayar pajak penghasilan bagi pelaku bisnis online ini lebih dipertegas lagi dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan. Peraturan Dirjen Pajak ini menegaskan pengusaha perorangan melalui media internet (online) wajib membayar pajak penghasilan sesuai aturan atau Pph 25. Â Meskipun tidak memiliki tempat usaha secara fisik, kewajiban membayar PPh ini tetap mengikat bagi mereka.
Lantas apakah memang sudah waktunya para pebisnis online dikenai wajib pajak? Buyung menjawab dengan tegas "tentu saja sudah,". Namun tetap harus ada sebuah pengecualian. Pemerintah harus jeli melihat kondisi nyata. Pasalnya tidak sedikit masyarakat kecil dan menengah yang menggantungkan hidup mengatasi kesulitan ekonomi dengan berjualan online. Jangan sampai peraturan ini malah membuat beban mereka semakin berat.
Kendati demikian, dalam hal ini intinya adalah kita sebagai warga negara yang baik  harus menghargai keputusan dan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Karena seperti yang kita ketahui bahwa perputaran uang hasil pungutan pajak ini akan digunakan untuk kepentingan masyarakat juga. Tetapi semua dikembalikan kepada hati nurani kita masing–masing. (YUD)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H