Apalagi lewat keterangan yang diberikan JPU, Jessica telah memenuhi tiga syarat pembunuhan berencana. Pertama adalah dengan keputusannya menghilangkan nyawa orang lain saat tenang, kedua lewat waktu pemutusan kehendak dan pelaksanaan kehendak untuk membunuh Mirna, tiga pelaksanaan kehendak dilakukan ketika pelaku tenang, sehingga pelaku sudah berpikir secara matang dan terstruktur melaksanakan niatnya.
Anton menilai dengan segala fakta yang terlihat di persidangan, seharusnya Jessica sekurang-kurangnya dihukum seumur hidup. Hukuman ini juga dimaksudkan untuk membuat pelaku kejahatan pembunuhan jera melakukan niat jahatnya.
Akhirnya babak baru akan segera dihelat. Keputusan kuasa hukum terpidana 20 tahun penjara, Jessica Kumala Wongso untuk mengajukan banding akan memperpanjang kisah hukum ini. Selayaknya pertandingan sepak bola yang berkesudahan 0-0 di waktu normal, perpanjangan waktu harus mereka jalani untuk menentukan pemenang. Babak ‘perpanjangan waktu’, begitulah pengandaian yang mungkin cocok memaknai kelanjutan kasus kopi sianida yang berujung pada banding.
Apakah Dewi Fortuna berpihak pada Jessica Kumala Wongso sehingga membalikan keadaan jadi 1-0 buatnya? Atau Mirna akan tersenyum didalam tidur panjangnya tatkala mengetahui sang pembunuh telah mendapat hukuman dunia? Kita tunggu saja kepemimpinan wasit di Pengadilan Tinggi nanti, semoga keadilan masih menaungi pihak yang benar. (LUK/YUD)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H