Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi kembali mewacanakan kebijakan baru. Setelah wacana kebijakan full day school mengundang pro kontra, kini Mendikbud berencana memberlakukan wajib hadir delapan jam bagi guru di sekolah.
Dalam kebijakan ini, guru khususnya yang telah mendapat sertifikasi atau tunjangan profesi akan diwajibkan berada di sekolah selama delapan jam. Pasalnya, menurut Muhadjir profesionalitas guru juga ditentukan melalui waktu kerjanya.
Namun gagasan ini berpotensi kembali memicu polemik. Alasannya, tidak sedikit yang mengatakan bahwa profesionalisme guru tidak bisa dinilai sekadar dari jam kerja di sekolah.
Kompasianer, bagaimana menurut Anda tentang kebijakan ini? Apakah wacana ini tepat untuk memajukan pendidikan di Indonesia? Berikan pendapat Anda di Kompasiana dengan membubuhkan label: Guru Delapan Jam pada artikel Anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H