Setelah 26 kali persidangan, terdakwa pembunuhan dalam kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagaimana diberitakan Kompas TV tadi malam, kuasa hukum keluarga korban menilai tuntutan ini adalah hukuman maksimal yang paling mungkin diberikan pada Jessica. Meski jika benar Jessica terlibat dalam pembunuhan berencana, maka hukuman maksimal yang bisa dikenakan adalah penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
sidang yang berlarut-larut ini menarik untuk dicermati. Pasalnya tidak sedikit pihak yang menilai kepolisian terlalu cepat menyimpulkan bahwa Jessica adalah pelaku pembunuhan tersebut.
Kompasianer, melihat tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini bagaimana menurut pendapat Anda, apakah tuntutan ini pantas atau tidak sama sekali? Sampaikan opini Anda di Kompasiana dengan menyertakan label: Kopi Sianida pada artikel Anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H