Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Siapkah Indonesia Menerapkan Asas Dwiwarganegara?

4 September 2016   15:29 Diperbarui: 5 September 2016   20:55 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Kompas.com

Polemik mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar yang memiliki dua paspor atau berkewarganegaraan ganda kemudian mengular pada munculnya wacana agar Indonesia memberlakukan asas dwiwarganegara.

Wacana ini sebenarnya sudah sejak lama digaungkan. Para diaspora (orang Indonesia yang berada di perantauan) berharap Indonesia dapat menerapkan asas dwikewarganegaraan ini. Pasalnya, para diaspora menginginkan segala kemudahan dengan menyandang warga negara asing namun tetap ingin membela negara sebagai warga negara Indonesia.

Para diaspora pun dianggap memiliki potensi besar di luar negeri untuk ikut memajukan Indonesia. RUU yang mengatur masalah tentang kewarganegaraan pun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019. Namun, tidak sedikit juga masyarakat yang menolak dilegalkannya dwikewarganegaraan di Indonesia.

Oleh karena itu, Kompasiana melakukan jajak pendapat dengan melontarkan opini "Indonesia Terapkan Asas Dwikewarganegaraan" dan hasilnya 4 Kompasianer menyatakan pro dan 10 Kompasianer menyatakan Kontra.

Martinus A.S. Tokan adalah salah satu Kompasianer yang mendukung jika Indonesia bisa menerapkan asas dua warganegara ini. Menurutnya, dengan mengedepankan tujuan pembangunan tidak ada salahnya jika kewarganegaraan ganda ini tidak dijadikan polemik.

"Untuk pembangunan ke arah yang lebih baik kenapa tidak? Kesampingkan saja dwiwarganegaranya, ambil ilmu dan pengalamannya untuk mengembangkan Indonesia menjadi lebih baik," tulis Martinus.

Memang di luar negeri ada sebuah keinginan kuat para diaspora dari Indonesia untuk melegalkan asas ini. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pun menuturkan bahwa pemerintah berkewajiban merespon keinginan tersebut karena diaspora adalah salah satu aset bangsa.

Pemerintah kabarnya tengah berupaya melakukan pemetaan pada diaspora. Kartu diaspora pun tengah direncanakan untuk dibuat agar semakin memudahkan pemetaan tersebut.

"Terdapat aspirasi yang kuat dari diaspora yang tinggal di luar negeri agar pemerintah memberlakukan dwikewarganegaraan," ujar Retno dikutip dari Kompas.com 

Selain Martinus, Kompasianer lain yang mendukung pemberlakukan dwikewarganegaraan ini adalah Daniel Linwood. Menurutnya orang Indonesia yang berada di luar negeri dan menjadi warga negara asing kebanyakan memiliki kemampuan yang bisa dimanfaatkan untuk perkembangan bangsa Indonesia.

"Kalau mau memanfaatkan kemampuan orang Indonesia yang telah menjadi WNA, tentunya harus memberi peluang bagi mereka untuk bisa mendapatkan fasilitas menjadi WNI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun