Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman data kependudukan untuk segera membuat E-KTP.
Pasalnya, setelah 30 September 2016 mendatang, berlaku sanksi administratif untuk masyarakat yang tidak atau belum membuat E-KTP.
Sanksi tersebut bisa berupa pencabutan layanan publik, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, layanan kepolisian, perbankan, dan lain-lain.
Meski pemerintah telah menentukan batas akhir pembuatan E-KTP, ternyata masih ada layanan perekaman data dan pembuatan KTP elektronik di berbagai daerah yang bermasalah.
Berdasarkan berita di Kompas.com, masalah yang sering dialami warga adalah terbatasnya jumlah blanko dan alat rekam data yang rusak.
Kompasianer, bagaiamana kondisi, situasi dan proses pembuatan E-KTP di daerah Anda? Apakah mengalami masalah juga? Ayo tuliskan reportase atau opini Anda di Kompasiana dengan mencantumkan label: Batas EKTP pada artikel Anda. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H