Kementerian Keuangan mengeluarkan wacana pemangkasan tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Kementerian Keuangan mengeluarkan wacana pemangkasan tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
Adapun alasan pemangkasan ialah untuk menyesuaikan jumlah guru di lapangan. Sebab, telah ditemukan data bahwa jumlah guru yang disertifikasi dan berhak menerima tunjangan profesi tidak sesuai dengan jumlah saat penganggaran.
Pemangkasan ini bukan memotong tunjangan guru bersertifikat, melainkan memangkas anggaran yang berlebihan. Sampai saat ini masih belum diketahui penyebab adanya kelebihan dana Rp 23,3 triliun tersebut.
Kompasianer, bagaimana menurut pendapat Anda tentang pemangkasan anggara tunjangan profesi guru? Tulis opini Anda di Kompasiana dengan mencantumkan label: Pemotongan Tunjangan Guru
Ikuti juga jajak pendapatnya melalui tautan berikut iniÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H