Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

4 Sudut Pandang Menilai Polemik Hukuman Mati

23 Agustus 2016   11:27 Diperbarui: 23 Agustus 2016   23:25 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. worldbulletin.com

Beberapa waktu lalu, tepat setelah dilakukannya reshuffle jilid II, Indonesia kembali mengeksekusi terpidana mati. Dan ini adalah kali ketiga Pulau Nusa Kambangan menjadi saksi bisu eksekusi mati.

Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang masih menerapkan hukuman mati sebagai pidana terberat. Negara lain yang juga masih menganut hukum ini adalah Tiongkok, Arab Saudi juga Iran.

Penerapan hukuman mati ini sebenarnya menjadi polemik. Di satu sisi negara harus tegas dengan tindak kriminal yang melampaui batas seperti peredaran narkoba dalam jumlah besar. Tapi di sisi lain, hukuman mati dianggap melanggar hak azasi manusia.

Mencermati polemik ini, Kompasianer juga memiliki pandangannya masing-masing. Dan berikut ini adalah 4 pandangan tentang polemik hukuman mati di Indonesia.

1. Penghapusan Hukuman Mati adalah Sebuah Keharusan

Ilustrasi. libertanianrepublic.com
Ilustrasi. libertanianrepublic.com
Pandangan pertama adalah dari Ad Agung. Hukuman mati sejak pertama kali muncul di tahun 1764 memang kerap menuai pro dan kontra. Bahkan pada 1998 dan 2002 PBB melakukan studi terhadap hukuman mati ini dan hasilnya, kejahatan besar seperti korupsi dan narkotika pun tidak berkurang. Artinya hukuman ini seperti percuma saja dilakukan.

Kesalahan seseorang seolah harus selalu diganjar dengan akibat yang setimpal. Hingga terlupakan kenyataan setiap orang tak luput dari kesalahan, dan setiap orang pula layak dan berhak untuk bertobat dan memohon ampun.

Hati nurani dan rasa keadilan tidak boleh berhenti pada hukuman setimpal saja. Tapi harus ada pencegahan. Seperti dengan pendidikan moral, budi pekerti, penguatan nilai kebangsaan, dll.

2. Hukuman Mati Terpidana Narkoba, Layakkah?

Kursi untuk hhukuman mati. Motherjones.com
Kursi untuk hhukuman mati. Motherjones.com
Pemerintah Indonesia gencar memberi efek jera pada pelaku pengedar narkoba. Perang tersebut ditunjukkan dengan pemberian hukuman mati seperti pada Freddy Budiman.

Menurut Michael Hansen setiap negara yang tidak menjunjung tinggi HAM bisa dikucilkan dari dunia internasional. Dan memberlakukan hukuman mati juga bisa dianggap sebagai pelanggaran HAM, yakni hak untuk hidup.

Namun di sisi lain gembong narkoba telah menyebabkan banyak orang kehilangan nyawa, ditambah lagi dengan kerugian ekonomi yang semakin menjadi. Masa depan juga rusak karena barang haram ini.

Kita setuju jika gembong narkotika seperti ini harus dihukum setimpal, tapi apakah hukuman mati bisa efektif? Harus ada kajian lebih dalam lagi.

3. Hukuman Mati: Indonesia Selalu Jadi Bulan-bulanan Komisioner Tinggi PBB untuk HAM

Demonstrasi menolak hukuman mati. Amnestyusa.com
Demonstrasi menolak hukuman mati. Amnestyusa.com
Juli lalu, sebuah berita dengan judul "Kepala HAM PBB Desak Indonesia Hentikan Hukuman Mati," muncul di salah satu media daring. Dan melihat berita ini, Syaiful W. Harahap menilai bahwa ini benar-benar di luar akal sehat. Pasalnya berdasarkan catatan, Indonesia ada pada peringkat ke enam dengan jumlah eksekusi hukuman mati.

Tapi pertanyaannya adalah mengapa hanya Indonesia yang diusik? Hukuman mati di Indonesia merupakan keputusan hukum melalui proses persidangan terbuka.

Artinya, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan eksekusi mati pada terpidana yang dikenakan, karena merupakan sesuai dengan UU. Tentu saja sangat tidak bijak jika Komisioner HAM PBB ini hanya membuat Indonesia sebagai bulan-bulanan.

4. Eksekusi Mati: Negara Semestinya Bisa Memaafkan

Ilustrasi. worldbulletin.com
Ilustrasi. worldbulletin.com
Indonesia hingga saat ini memiliki aturan yang sangat ketat. Hukuman mati bisa dijatuhkan dengan beberapa alasan, seperti mengedarkan narkoba dalam jumlah besar, atau pembunuhan berencana. Namun hukuman mati ini seringkali mendapat sorotan tajam dari internasional.

Syahirul Alim menilai hukuman mati ini semestinya tidak dipandang sebagai pemberangusan hak hidup orang secara paksa. Tapi harus dilihat sebagai hukuman akibat kerugian dengan dampak lebih besar. Seperti penyalahgunaan narkoba.

Meski demikian di beberapa negara yang juga menerapkan hukuman mati ada upaya pemberian maaf atau pengampunan yang diberikan oleh pemimpin negara.

Misalnya Arab Saudi yang bisa menghentikan hukuman mati kepada pelaku jika keluarga korban memberi maaf pada pelaku.

Memang banyak pertimbangan, namun yang paling bijak adalah presiden tentu dapat memberikan grasi kepada mereka yang terbuktu berubah atau menjadi lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun