Tapi pertanyaannya adalah mengapa hanya Indonesia yang diusik? Hukuman mati di Indonesia merupakan keputusan hukum melalui proses persidangan terbuka.
Artinya, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan eksekusi mati pada terpidana yang dikenakan, karena merupakan sesuai dengan UU. Tentu saja sangat tidak bijak jika Komisioner HAM PBB ini hanya membuat Indonesia sebagai bulan-bulanan.
4. Eksekusi Mati: Negara Semestinya Bisa Memaafkan
Syahirul Alim menilai hukuman mati ini semestinya tidak dipandang sebagai pemberangusan hak hidup orang secara paksa. Tapi harus dilihat sebagai hukuman akibat kerugian dengan dampak lebih besar. Seperti penyalahgunaan narkoba.
Meski demikian di beberapa negara yang juga menerapkan hukuman mati ada upaya pemberian maaf atau pengampunan yang diberikan oleh pemimpin negara.
Misalnya Arab Saudi yang bisa menghentikan hukuman mati kepada pelaku jika keluarga korban memberi maaf pada pelaku.
Memang banyak pertimbangan, namun yang paling bijak adalah presiden tentu dapat memberikan grasi kepada mereka yang terbuktu berubah atau menjadi lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H