Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

4 Alasan Perlu dan Tidaknya Asas Dwikewarganegaraan

18 Agustus 2016   11:50 Diperbarui: 26 September 2016   19:26 1635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diaspora Indonesia dan beberapa pihak mendesak pemerintah agar melegalkan asas kewarganegaraan ganda atau dwikewarganegaraan di negara ini. Bahkan Rancangan Undang-undang tentang kewarganegaraan ini pun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Desakan-desakan ini muncul karena saat ini banyak diaspora yang dianggap memiliki potensi besar di luar negeri. Namun tentu saja perlu pertimbangan matang untuk menggodok peraturan ini. Ada sisi positif dan negatif yang harus dipertimbangkan.

Tentu saja perkara dwikewarganegaraan ini mengundang berbagai pandangan. Ada satu sisi yang melihat bahwa dwikewarganegaraan adalah sebuah hal yang harus dilegalkan, ada juga yang melihat bahwa asas ini bisa terkait sikap inferioritas.

Kompasianer pun memiliki cerita dan pandangan masing-masing tentang asas dwikewarganegaraan ini dan berikut ini adalah 4 pandangan tentang kewarganegaraan ganda.

1. Keharusan Dual Citizenship

Ilustrasi. usps.com
Ilustrasi. usps.com
Indonesia sebenarnya mulai mengenal asas kewarganegaraan ganda melalui UU No. 12 Tahun 2006. Meski dalam peraturan tersebut kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran sampai berusia 21 tahun dan selanjutnya harus memilih salah satu kewarganegaraannya.

Fayakhun Andriadi melihat ada banyak alasan mengapa prinsip dwikewarganegaraan salah satunya adalah gelombang migrasi besar dari negara yang pendapatannya rendah.

Jika asas dwikewarganegaraan kemudian berlaku maka para imigran bisa menjadi ancaman bagi sebuah negara. Dengan alasan inilah kemudian sejumlah aturan ketat diterapkan. Contohnya di Amerika, meski melegalkan kewarganegaraan ganda, aturan ketat tetap berlaku apalagi soal militer dan pajak.

Namun di beberapa negara besar seperti Amerika, statistik mencatat diaspora Indonesia yang tersebar menempati urutan tertinggi penghasilan masyarakat Indonesia.

Dengan pertimabngan ini terutama agar sebuah negara dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi tanap mengurangi hak asasi maka asas dwikewarganegaraan rasanya layak untuk diadopsi.

2. (Mau) Pindah Kewarganegaraan? Pikirkanlah Secara Matang!

Ilustrasi. Yellowpages.com
Ilustrasi. Yellowpages.com
Perkara berpindah kewarganegaraan dan menanggalkan paspor WNI memang sangat menarik untuk disoroti. Kompasianer Nahariyha Dewiwiddie juga memiliki pandangan. Menurutnya kepindahan seorang WNI menjadi warga negara lain bergantung pada rasa cinta pada tanah air.

Karena dewasa ini banyak sekali warga Indonesia yang terbuai dengan pengaruh asing yang sedemikian "wah" dan jika tidak diantisipasi maka akan mengikis rasa cinta tanah air. Dan tentu saja ada risiko yang harus dipertimbangkan ketika seseorang pindah kewarganegaraan.

Pertimbangan pertama adalah tentu saja masalah ekonomi. Jika menjadi warga negara lain apakah akan diberi tunjangan hidup dari pemerintah dan fasilitas lainnya. Kedua, jika ingin mendapatkan kembali kearganegaraan asli maka ia ahrus mengurus kembali persyaratannya dan ini akan memakan waktu yang lama.

Ketiga, berkaitan dengan generasi emas Indonesia. Misalnya seorang juara olimpiade ingin melepas kewarganegaraan, maka Indonesia akan kehilangan generasi berprestasi. Ketiga hal inilah yang harus dipertimbangkan jika benar-benar ingin meninggalkan kewarganegaraan dan menjadi WNA.

3. Manfaat Dwi Kewarganegaraan bagi Indonesia

Ilustrasi. USAtoday
Ilustrasi. USAtoday
Persoalan dwikewarganegaraan memang kontroversial. Pihak pro dan kontra masing-masing memiliki argumennya sendiri. Ada yang berkata kewarganegaraan ibarat setia pada satu istri. Tapi para nasionalis pun seharusnya mengetahui bahwa diaspora menginginkan dwikewarganegaraan karena mereka cinta akan Indonesia.

Pandangan inilah yang diutarakan Bari Muchtar namun menurutnya dwikewarganegaraan sebenarnya sangat bermanfaat bagi Indonesia.

Salah satunya adalah dapat meningkatkan GNP. Berdasarkan studi yang dilakukan Taskforce Imigrasi dan Kewarganegaraan (TFIK), asas dwikewarganegaraan yang diberlakukan pada beberapa negara membuat GNP negara tersebut meningkat drastis.

Sebut saja Pakistan, Sri Lanka dan Bangladesh. Begitu juga dengan India dengan peraturan dwikewarganegaraan terbatasnya.

Itu baru bidang ekonomi yang mudah diukur. Sektor-sektor lainnya juga diperkirakan dapat meningkat seperti investasi, teknologi dan ilmu pengetahuan. Inilah gambaran hasil win-win solution jika asas dwikewarganegaraan bisa dipenuhi di Indonesia.

4. Paspor Ganda, Dampaknya bagi Keamanan Negeri

Ilustrasi. Joebarton.co.uk
Ilustrasi. Joebarton.co.uk
Sejak tahun 2012 silam wacana penerapan dwikewarganegaraan mendapat cukup banyak dukungan. Apalagi saat ini ditambah oleh adanya polemik Arcandra Tahar dan Gloria Hamel. Pada 2012 lalu, Kompasianer Hamid Ramli menuliskan pandangannya tentang dampak yang akan didapatkan Indonesia jika menerapkan asas dwikewarganegaraan ini.

Menurutnya salah satu dampak yang akan terlihat adalah separatisme. Jika kemudian dwikewarganegaraan disahkan di Indonesia, besar kemungkinan akan muncul pendatang eks WNI yang di masa lalu kabur ke luar negeri setelah gagal melakukan gerakan separatisme di Indonesia.

Misalnya ada seorang warga negara Indonesia yang telah melakukan serangkaian tindak pidana dan ia tinggal di luar negeri dan telah mendapat suaka politik dari pemerintah setempat. Seandainya ia kemudian menyandang kewarganegaraan asing dan tetap menyandang kewarganegaraan Indonesia, maka modus ini bisa menjamur dan kemudian dimanfaatkan untuk hal yang tidak bertanggung jawab.

--------

Itulah beberapa poin dan pandangan tentang dwikewarganegaraan dari Kompasianer. Jika Anad memiliki pandangan tersendiri tentang dwikewarganegaraan ini, bagikan di Kompasiana dengan menyertakan label: Dwikewarganegaraan pada artikel Anda. Ikuti juga jajak pendapatnya melalui tautan ini. (YUD)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun