Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pantaskah Guru Dikriminalisasi?

25 Juli 2016   12:21 Diperbarui: 25 Juli 2016   12:28 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjadi sangat lucu ketika melihat reaksi masyarakat khususnya netizen yang menolak kekerasan tapi malah memberikan dukungan pada apa yang dilakukan guru tersebut.

5. Guru dalam "Guncangan Sistem Bank"?

Ilustrasi. Kompas
Ilustrasi. Kompas
Seorang tokoh pendidikan asal Brasil, Paulo Freire pernah mengemukakan sebuah metode yang disebut metode sistem bank. Sistem Bank ini menganalogikan anak didik adalah sebuah gelas kosong yang menyediakan dirinya untuk diisi air pengetahuan oleh gurunya. Dengan kata lain, anak didik adalah objek pengetahuan guru.

S. Aji menemukan hubungan antara metode ini dengan kasus guru mencubit murid yang berujung pada proses peradilan.

Kasus guru tersebut menandakan adanya retakan dalam sistem bank yang dikritik Freire ini. Posisi subjek dan objek tersebut menjadi gamang dan tidak jelas. Bukan karena murid memberontak melainkan karena sumber pembentuk kesadaran makin sering digugat dan rentan dalam benturan.

Dalam kasus tersebut guru terlihat tidak lagi jadi acuan moral utama karena murid memiliki preferensi lain. Bisa saja karena pengaruh televisi atau hal lainnya. Pada saat bersamaan, negara juga berlaku protektif terhadap anak dengan adanya undang-undang tentang perlindungan anak.

Di sisi lain, kenakalan anak saat ini menurut Aji adalah berasal atau ditiru dari sesuatu di luar lingkungan sekolah atau keluarga. Dan anak ini pun tidak berpikir bahwa peniruan ini sebagai sesuatu yang salah dan mengakibatkan hal serius.

Sebenarnya dalam hal ini, membangun komunikasi adalah jalan terbaik. Penyelesaian kasus ini pun bisa melalui atau menggunakan instrumen dewan atau sejenisnya. (YUD)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun